Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan referensi biaya penyelenggaraan ibadah umroh (BPIU Referensi) sebagai pedoman agar penyelenggara (PPIU) memberikan layanan yang aman, layak, dan sesuai standar minimal. (Kementerian Agama)
1. Besaran Biaya Referensi Minimum
Kemenag menetapkan BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta per jamaah sebagai acuan dasar. Artinya, penyelenggara yang menawarkan paket di bawah angka ini wajib memberikan penjelasan tertulis terkait fasilitasnya, karena dianggap di bawah standar minimal. (Kementerian Agama)
Catatan lain di daerah menunjukkan angka sedikit lebih tinggi, misalnya sekitar Rp 23 juta atau Rp 27,5 juta tergantung lokasi dan kesepakatan antara Kemenag dan asosiasi travel setempat, tetapi prinsipnya tetap sama: ada nilai batas bawah biaya umroh berdasarkan perhitungan layanan dasar. (Media Center Riau)
2. Fasilitas Minimal yang Termasuk pada Biaya Referensi
Biaya referensi itu dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal yang dianggap layak dan aman untuk jamaah umroh. Walaupun angka aktual paket bisa berbeda di lapangan, fasilitas yang seharusnya termasuk dalam paket minimal adalah sebagai berikut:
a. Tiket Pesawat PP
Termasuk tiket pulang-pergi ke Arab Saudi dari Indonesia dengan kelas ekonomi.
Ini adalah komponen utama biaya perjalanan. (Kementerian Agama)
b. Visa Umroh
Biaya pengurusan visa umroh untuk masuk ke Arab Saudi selama periode umroh. (Kementerian Agama)
c. Akomodasi Hotel
Hotel yang layak dijadikan tempat istirahat sesuai standar minimum. Fasilitas hotel minimal bintang tiga atau setara jaraknya dari Masjidil Haram/Masjid Nabawi. (Kementerian Agama)
d. Transportasi Darat
Mobil atau bus AC untuk mobilitas jamaah dari bandara ke hotel, antara Mekkah dan Madinah, serta ke lokasi kegiatan ibadah sesuai itinerary. (Kementerian Agama)
e. Konsumsi
Makan tiga kali sehari selama di Arab Saudi adalah bagian penting dari referensi biaya, agar jamaah mampu menjalani ibadah dengan tenaga cukup. (Kementerian Agama)
f. Pendampingan Jamaah
Pembimbing atau pendamping resmi (muthawwif) yang memahami manasik umroh sesuai sunnah agar jamaah tidak salah dalam melakukan rukun dan wajib ibadah. (Kementerian Agama)
g. Administrasi dan Handling
Penanganan dokumen, handling di bandara, serta pengurusan lainnya yang diperlukan selama proses perjalanan. (Kementerian Agama)
3. Realita Biaya Paket Minimal di Lapangan
Biaya referensi tidak selalu sama dengan harga yang ditawarkan oleh semua penyelenggara. Di lapangan biasanya:
- Banyak travel menetapkan harga mulai sekitar Rp 25–30 juta per orang untuk paket umroh standar, sesuai dengan fasilitas dasar seperti di atas. (IKN Times)
- Paket yang jauh lebih murah dari referensi atau dari harga umum dapat berarti fasilitas hotel lebih jauh, tiket transit yang lebih lama, atau layanan tambahan yang dikurangi. (Media Center Riau)
4. Pentingnya Memahami Standar Minimal
Menetapkan biaya minimal bukan hanya soal angka, tapi untuk menjamin jamaah mendapatkan:
- Akomodasi yang aman dan layak
- Transportasi dan konsumsi yang cukup untuk kebutuhan fisik ibadah
- Pendampingan sesuai aturan syariat
- Visa dan administrasi yang sah
Tanpa standar ini, jamaah berisiko mengalami layanan yang buruk atau administrasi yang tidak jelas, yang bisa mengganggu proses ibadah umroh.
Kesimpulan
- BPIU Referensi Kemenag: sekitar Rp 20 juta per jamaah sebagai dasar minimal penyelenggaraan umroh. (Kementerian Agama)
- Fasilitas yang wajib ada: tiket PP, visa umroh, hotel layak, transportasi darat, konsumsi penuh, pembimbing ibadah, serta penanganan administrasi. (Kementerian Agama)
- Biaya aktual di lapangan biasanya lebih tinggi untuk menutupi semua komponen dengan kualitas yang baik. (IKN Times)
Jika kamu ingin mengetahui paket umroh dengan biaya transparan, fasilitas jelas, dan sesuai standar Kemenag, serta memilih yang paling pas dengan anggaran dan kebutuhan ibadahmu,
konsultasikan rencana umrohmu bersama Haastour. Haastour membantu memilih paket sesuai syariat dan kebutuhanmu tanpa kejutan biaya tersembunyi.
