Bolehkah Menggunakan Gelar Haji?

Daftar Isi

Fenomena penggunaan gelar Haji (H.) atau Hajjah (Hj.) di depan nama sudah sangat umum di masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia. Bahkan dalam banyak dokumen resmi, kartu nama, papan nama usaha, hingga undangan pernikahan, gelar ini sering dicantumkan sebagai bagian dari identitas sosial. Pertanyaannya, apakah penggunaan gelar tersebut dibenarkan dalam Islam? Apakah ia termasuk perkara yang dianjurkan, dibolehkan, atau justru berpotensi melanggar prinsip syariat?

Pembahasan ini perlu dilihat secara jernih, berdasarkan kaidah syar’i, bukan sekadar kebiasaan budaya.


1. Hukum Asal Penggunaan Gelar Haji

Secara hukum fiqih, penggunaan gelar haji termasuk dalam ranah muamalah dan adat, bukan ibadah mahdhah. Kaidah ushul fiqih menyebutkan:

“Hukum asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang.”

Karena tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadits yang secara tegas melarang seseorang menyebut dirinya haji setelah menunaikan ibadah haji, maka hukum asalnya adalah boleh.

Namun, kebolehan ini tidak berdiri sendiri. Ia sangat tergantung pada niat dan dampaknya.


2. Apakah Rasulullah dan Para Sahabat Menggunakan Gelar Haji?

Rasulullah ﷺ telah menunaikan haji (Haji Wada’), tetapi beliau tidak pernah dikenal dengan gelar “Al-Hajj Muhammad”. Demikian pula para sahabat yang berhaji tidak menjadikan haji sebagai gelar resmi di depan nama mereka.

Ini menunjukkan bahwa:

  • Penggunaan gelar haji bukan bagian dari sunnah.
  • Ia bukan simbol yang diwajibkan atau dianjurkan.
  • Ia hanyalah tradisi sosial yang berkembang di sebagian masyarakat.

Karena itu, tidak boleh menganggap bahwa memakai gelar haji adalah bentuk kesalehan tambahan atau tanda keutamaan agama.


3. Bahaya Riya’ dan Ujub

Di sinilah letak masalah yang harus diwaspadai.

Jika gelar haji digunakan dengan niat ingin dipuji, dihormati, atau dianggap lebih saleh, maka itu bisa masuk ke dalam riya’ (pamer ibadah).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.”
Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil?”
Beliau menjawab, “Riya’.” (HR. Ahmad)

Riya’ adalah dosa yang sangat halus. Seseorang mungkin terlihat baik di mata manusia, tetapi amalnya gugur di sisi Allah jika niatnya rusak.

Selain riya’, ada juga bahaya ujub, yaitu merasa bangga dan lebih suci dibanding orang lain. Allah berfirman:

“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa yang bertakwa.”
(QS. An-Najm: 32)

Jika seseorang merasa lebih tinggi derajatnya hanya karena sudah berhaji, maka ini jelas bertentangan dengan prinsip tawadhu’ yang diajarkan Islam.


4. Apakah Menggunakan Gelar Haji Termasuk Tazkiyatun Nafs (Mensucikan Diri)?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa memuji diri sendiri tanpa kebutuhan bisa termasuk bentuk tazkiyatun nafs yang tercela. Namun, jika ada kebutuhan administratif atau sosial, maka hal itu tidak termasuk larangan.

Contoh yang dibolehkan:

  • Untuk membedakan nama dalam dokumen resmi.
  • Dalam struktur organisasi masyarakat yang memang lazim mencantumkan gelar.
  • Dalam konteks budaya yang sudah umum tanpa ada unsur kesombongan.

Namun jika tujuannya:

  • Agar lebih mudah dipercaya dalam bisnis semata karena label religius,
  • Untuk meningkatkan gengsi sosial,
  • Untuk membangun citra “orang suci”,

maka ini berbahaya bagi keikhlasan.


5. Apakah Ada Keutamaan Khusus Bagi Orang yang Sudah Haji?

Haji yang mabrur memang memiliki keutamaan besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun perhatikan, yang dipuji adalah haji mabrur, bukan sekadar orang yang sudah pergi ke Makkah. Haji mabrur ditandai dengan:

  • Ikhlas karena Allah.
  • Mengikuti sunnah.
  • Tidak bercampur maksiat.
  • Terlihat perubahan akhlak setelahnya.

Artinya, kemuliaan itu terletak pada kualitas ibadah dan perubahan diri, bukan pada gelar.


6. Budaya Sosial vs Nilai Takwa

Di Indonesia, gelar haji sering dianggap sebagai simbol kehormatan. Dalam sebagian masyarakat, seseorang yang sudah berhaji akan lebih dihormati dan dianggap lebih matang secara agama.

Secara sosial, ini tidak masalah. Namun secara aqidah, kita harus luruskan bahwa:

  • Ukuran kemuliaan dalam Islam adalah takwa, bukan gelar.
  • Allah berfirman:
    “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
    (QS. Al-Hujurat: 13)

Takwa tidak terlihat dari tulisan “H.” di depan nama, tetapi dari akhlak, kejujuran, dan konsistensi ibadah.


7. Kapan Sebaiknya Tidak Menggunakan Gelar Haji?

Lebih aman untuk tidak mencantumkan gelar haji jika:

  • Hati terasa bangga saat orang menyebutnya.
  • Ada perasaan ingin dipandang lebih tinggi.
  • Ada kecenderungan menjadikannya alat branding religius.

Karena menjaga hati lebih utama daripada menjaga citra.

Sebagian orang saleh justru menyembunyikan amal mereka agar tidak rusak oleh pujian manusia.


8. Kesimpulan Hukum

Ringkasnya:

  1. Boleh menggunakan gelar haji karena termasuk adat.
  2. Tidak termasuk sunnah dan tidak dianjurkan secara khusus.
  3. Menjadi dosa jika disertai riya’, ujub, atau kesombongan.
  4. Lebih utama menjaga keikhlasan dan perubahan akhlak daripada simbol sosial.

Penutup

Gelar haji bukan ukuran kemuliaan di sisi Allah. Yang dinilai adalah keikhlasan dan perubahan diri setelah kembali dari Tanah Suci. Jika seseorang tetap berbuat zalim, tetap sombong, tetap tidak menjaga lisan, maka gelar itu tidak memberi manfaat apa pun di akhirat.

Sebaliknya, seseorang yang tidak menuliskan gelar haji tetapi menjaga takwanya, bisa jadi jauh lebih mulia di sisi Allah.

Karena itu, jika ingin mencantumkan gelar haji, periksa dulu hati. Jika aman dari riya’ dan ujub, maka tidak mengapa. Jika berpotensi merusak keikhlasan, meninggalkannya lebih selamat bagi agama.

Jika Anda ingin menunaikan haji atau umroh dengan bimbingan yang sesuai sunnah, manajemen yang amanah, dan pendampingan ibadah yang jelas dari awal hingga akhir, konsultasikan rencana keberangkatan Anda bersama Haastour. Pastikan perjalanan ibadah Anda bukan sekadar berangkat, tetapi juga benar dalam pelaksanaan dan bersih dalam niat.