Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib bagi muslim yang mampu. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis manasik yang berbeda. Banyak jamaah belum memahami perbedaannya sehingga salah memilih niat dan tata cara.
Berikut penjelasan ringkas dan jelas sesuai tuntunan fiqih.
1. Haji Ifrad
Definisi:
Melaksanakan haji saja tanpa menggabungkannya dengan umroh dalam satu rangkaian ihram.
Cara:
- Niat haji dari miqat.
- Fokus menyelesaikan seluruh rangkaian haji.
- Umroh dilakukan terpisah di waktu lain (jika ingin).
Ciri khas:
- Tidak ada kewajiban membayar dam (denda sembelihan), kecuali jika melakukan pelanggaran.
- Biasanya dipilih oleh penduduk Makkah atau yang ingin fokus penuh pada haji.
Kelebihan:
- Lebih sederhana dalam manasik.
- Tidak ada kewajiban dam.
2. Haji Qiran
Definisi:
Menggabungkan haji dan umroh dalam satu niat dan satu kali ihram.
Cara:
- Niat haji dan umroh sekaligus dari miqat.
- Melaksanakan thawaf dan sa’i yang mencakup keduanya.
- Tetap dalam keadaan ihram sampai tahallul hari Nahr (10 Dzulhijjah).
Ciri khas:
- Wajib membayar dam (sembelihan).
- Lebih berat karena masa ihram lebih panjang.
Allah berfirman:
“Maka barang siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (dalam bulan haji), maka wajiblah ia menyembelih hadyu yang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
3. Haji Tamattu’
Definisi:
Melaksanakan umroh terlebih dahulu di bulan haji, kemudian bertahallul, lalu melaksanakan haji dengan ihram baru.
Cara:
- Niat umroh dari miqat.
- Selesai umroh → tahallul (bebas dari ihram).
- Pada 8 Dzulhijjah → niat haji kembali.
- Melaksanakan rangkaian haji.
Ciri khas:
- Wajib membayar dam.
- Paling banyak dilakukan jamaah internasional.
Kelebihan:
- Lebih ringan karena ada jeda tanpa ihram.
- Secara praktik paling mudah bagi jamaah luar negeri.
Mayoritas jamaah Indonesia menggunakan haji tamattu’.
Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berbeda pendapat, tetapi banyak sahabat Nabi ﷺ melaksanakan tamattu’. Rasulullah ﷺ juga memerintahkan sebagian sahabat untuk bertahallul dan menjadikannya tamattu’ ketika mereka belum membawa hadyu.
Namun yang paling utama adalah yang sesuai kemampuan dan kondisi jamaah.
Catatan Penting
- Haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu.
- Jangan memaksakan diri dengan hutang riba.
- Pastikan memahami manasik sebelum berangkat agar tidak salah niat atau tata cara.
Allah berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Kesimpulan
Tiga jenis haji:
- Ifrad → Haji saja.
- Qiran → Haji dan umroh dalam satu ihram.
- Tamattu’ → Umroh dulu, lalu haji dengan ihram baru.
Setiap jenis memiliki konsekuensi dan ketentuan berbeda, terutama terkait dam.
Sebelum menentukan jenis haji dan memahami detail manasik, sebaiknya berkonsultasi dengan Haastour agar bimbingan ibadah Anda sesuai tuntunan dan tidak terjadi kesalahan dalam niat maupun pelaksanaan.
