Pertanyaan ini penting karena hampir seluruh perjalanan umroh saat ini menyertakan asuransi perjalanan. Jawabannya tidak bisa digeneralisasi. Hukumnya tergantung jenis akad dan sistem yang digunakan.
I. Jenis Asuransi Secara Umum
Secara garis besar ada dua model:
1. Asuransi Konvensional
Akadnya berbasis jual beli risiko. Peserta membayar premi, lalu perusahaan menanggung risiko jika terjadi musibah.
Masalah syariat yang sering muncul:
- Gharar (ketidakjelasan): tidak pasti apakah peserta akan menerima manfaat atau tidak.
- Maisir (spekulasi/untung-untungan): bisa jadi bayar sedikit lalu dapat besar, atau sebaliknya.
- Riba: dana premi biasanya diinvestasikan pada instrumen ribawi.
Mayoritas ulama kontemporer memandang asuransi konvensional tidak diperbolehkan karena unsur-unsur tersebut.
2. Asuransi Syariah (Takaful)
Model ini menggunakan:
- Akad tabarru’ (tolong-menolong)
- Dana kolektif peserta
- Pengelolaan sesuai prinsip syariah
- Tidak ada riba dalam investasi
Akadnya bukan jual beli risiko, tetapi saling membantu jika ada musibah.
Majelis ulama di berbagai negara dan lembaga fatwa membolehkan model ini karena berbasis ta’awun (tolong-menolong).
Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
II. Bagaimana dengan Asuransi yang Wajib dalam Umroh?
Sering kali asuransi sudah termasuk dalam paket:
- Visa umroh Saudi biasanya sudah termasuk perlindungan asuransi dasar.
- Travel resmi memasukkan asuransi perjalanan dalam biaya paket.
Jika sifatnya:
- Wajib dari otoritas
- Tidak bisa dihindari
- Bukan pilihan bebas
Maka sebagian ulama membolehkan dalam kondisi kebutuhan administratif (bukan karena ridha pada sistem ribanya).
Namun jika ada pilihan antara:
- Konvensional
- Syariah
Maka wajib memilih yang sesuai syariat.
III. Apakah Bertentangan dengan Tawakkal?
Ada yang beranggapan bahwa asuransi berarti tidak tawakkal. Ini keliru.
Rasulullah ﷺ ketika ditanya tentang unta yang dilepas tanpa diikat, beliau bersabda:
“Ikatlah terlebih dahulu, kemudian bertawakkal.”
(HR. Tirmidzi)
Artinya:
- Ikhtiar tidak bertentangan dengan tawakkal.
- Mengantisipasi risiko diperbolehkan.
- Yang dilarang adalah akad yang mengandung riba dan gharar berat.
IV. Kesimpulan Hukum
- Asuransi konvensional: mayoritas ulama melarang karena ada riba, gharar, dan maisir.
- Asuransi syariah (takaful): diperbolehkan karena berbasis tolong-menolong.
- Jika asuransi menjadi syarat administratif yang tidak bisa dihindari, maka boleh dalam kondisi kebutuhan, tetapi tetap tidak boleh sengaja memilih sistem ribawi jika ada alternatif syariah.
Prinsipnya: hindari yang haram selama ada pilihan halal.
Penutup
Dalam merencanakan umroh, pastikan setiap komponen perjalanan — termasuk asuransi — sesuai dengan prinsip syariat. Jangan sampai ibadah yang diniatkan untuk mendekat kepada Allah justru tercampur dengan transaksi yang bermasalah.
Jika Anda ingin memastikan paket umroh yang Anda pilih sudah memperhatikan aspek syariah termasuk perlindungan perjalanan yang sesuai, Anda dapat berkonsultasi dengan Haastour agar ibadah tetap aman secara regulasi dan tenang secara syariat.
