Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari muslimah yang memiliki kemampuan finansial dan fisik, tetapi tidak memiliki mahrom yang bisa mendampingi. Jawabannya tidak boleh disederhanakan. Dalam Islam, hukum umroh tanpa mahrom memiliki rincian dan perbedaan pendapat ulama yang harus dipahami dengan jujur dan ilmiah.
Hukum Asal Umroh bagi Perempuan
Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak boleh safar jauh tanpa mahrom. Umroh termasuk safar. Ini adalah kaidah dasar dalam fiqih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bersama mahromnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini bersifat umum dan mencakup seluruh safar, baik ibadah maupun selainnya.
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat:
👉 Umroh bagi perempuan wajib disertai mahrom.
Tanpa mahrom, ia tidak diperbolehkan berangkat, meskipun aman, ramai, atau bersama rombongan.
Alasannya jelas:
- Hadits larangan safar tanpa mahrom bersifat tegas
- Ibadah tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar larangan syariat
Dalam pandangan ini, keamanan tidak menghapus hukum.
Pendapat Ulama yang Membolehkan dengan Syarat
Mazhab Maliki dan Syafi’i memiliki pendapat lain, khususnya untuk umroh atau haji wajib.
Mereka membolehkan perempuan berangkat tanpa mahrom dengan syarat:
- Bersama rombongan perempuan yang aman dan terpercaya
- Perjalanan aman dari fitnah
- Umroh yang dilakukan adalah umroh wajib
Pendapat ini berdalil pada praktik sebagian sahabat dan pertimbangan keamanan.
Namun perlu dicatat:
👉 Ini adalah rukhshah (keringanan), bukan hukum asal
👉 Tidak berlaku untuk semua kondisi dan semua orang
Pendapat yang Lebih Hati-hati
Pendapat yang paling selamat dari khilaf adalah:
Umroh dilakukan bersama mahrom.
Ini lebih sesuai dengan:
- Zahir hadits Nabi ﷺ
- Prinsip menutup pintu fitnah
- Kaidah kehati-hatian dalam ibadah
Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa larangan safar tanpa mahrom berlaku umum, termasuk ibadah.
Bagaimana Jika Tidak Punya Mahrom Sama Sekali
Jika seorang perempuan:
- Tidak memiliki mahrom
- Atau mahrom ada tetapi tidak mampu
Maka tidak berdosa jika belum berangkat umroh. Karena syarat belum terpenuhi.
Allah berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Islam tidak memaksa ibadah dengan cara yang melanggar ketentuan.
Kesimpulan
- Hukum asal: Perempuan tidak boleh umroh tanpa mahrom
- Ada khilaf ulama dengan syarat ketat
- Pendapat paling aman: bersama mahrom
- Tidak berdosa jika belum berangkat karena tidak ada mahrom
Ibadah yang benar bukan hanya soal niat, tetapi juga cara yang sesuai sunnah.
Jika kamu ingin memastikan rencana umrohmu sesuai syariat, aman secara fiqih, dan tenang di hati,
konsultasikan kondisi umrohmu bersama Haastour.
Haastour membantu jamaah memahami hukum, memilih opsi yang paling selamat, dan menunaikan umroh tanpa ragu dan tanpa melanggar tuntunan Rasulullah ﷺ.
