Jawabannya: tergantung bentuk syaratnya. Tidak semua hadiah bersyarat itu haram, tetapi banyak praktik di lapangan yang mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau maisir (spekulasi/untung-untungan).
Agar aman dari pelanggaran syariat, perlu dilihat jenis mekanismenya.
I. Jika Syaratnya Hanya Prestasi atau Target Kerja
Contoh:
- Bonus umroh untuk karyawan terbaik.
- Reward umroh jika mencapai target penjualan.
- Hadiah umroh untuk pemenang lomba tanpa biaya pendaftaran.
Hukum: boleh.
Karena ini termasuk ju’alah (sayembara/imbalan atas capaian). Tidak ada unsur judi selama:
- Tidak ada uang yang dikumpulkan dari peserta untuk hadiah.
- Syaratnya jelas.
- Tidak ada manipulasi.
Ini masuk kategori hadiah yang sah.
II. Jika Harus Membeli Produk dengan Harga Normal
Contoh:
- Beli paket tertentu, lalu diundi umroh.
- Promo belanja berhadiah umroh.
Perlu dilihat detailnya:
Boleh jika:
- Harga produk normal (tidak dinaikkan karena hadiah).
- Tidak ada biaya tambahan untuk ikut undian.
- Tidak ada sistem spekulatif yang merugikan peserta.
Tidak boleh jika:
- Harga produk dinaikkan demi membiayai hadiah.
- Ada biaya khusus untuk ikut undian.
- Skemanya menyerupai judi (bayar untuk peluang menang).
Karena ini bisa masuk unsur maisir (QS. Al-Ma’idah: 90).
III. Jika Harus Membayar Biaya Pendaftaran untuk Peluang Menang
Contoh:
- Bayar Rp100.000 untuk ikut undian umroh.
- Join komunitas berbayar demi peluang hadiah umroh.
Hukum: tidak boleh.
Karena ini jelas spekulasi:
- Bisa untung besar (umroh).
- Bisa rugi (tidak dapat apa-apa).
Ini serupa judi dalam bentuk yang lebih halus.
IV. Jika Hadiah Umroh Mengandung Syarat yang Melanggar Syariat
Contoh:
- Harus mempromosikan sesuatu yang haram.
- Harus membuka aurat dalam kampanye.
- Harus menyetujui akad riba.
Hukum: haram meskipun hadiahnya umroh.
Tujuan ibadah tidak membenarkan cara yang haram.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
V. Perlu Hati-Hati dengan Skema MLM atau Money Game
Banyak “hadiah umroh” dipakai sebagai iming-iming dalam:
- Skema piramida.
- Sistem rekrut berjenjang tanpa produk riil.
- Money game.
Jika sumber dananya dari perekrutan anggota baru, dan bukan dari produk nyata, maka ini bermasalah dan haram.
Jangan tergiur label “umroh” lalu mengabaikan sistemnya.
VI. Niat Juga Perlu Dijaga
Jika mendapat hadiah umroh yang halal, tetap luruskan niat:
- Bukan untuk pamer.
- Bukan demi konten.
- Bukan demi status sosial.
Umroh tetap ibadah, bukan simbol prestise.
Kesimpulan
Hadiah umroh bersyarat:
✔ Boleh jika syaratnya halal, jelas, dan tidak mengandung judi, riba, atau penipuan.
✘ Tidak boleh jika harus membayar untuk peluang menang.
✘ Tidak boleh jika skemanya spekulatif atau money game.
✘ Tidak boleh jika mengandung unsur haram dalam akadnya.
Prinsipnya: lihat mekanisme, bukan hanya hadiahnya.
Jika Anda ragu terhadap skema tertentu atau ingin memastikan program umroh yang ditawarkan benar-benar sesuai syariat dan regulasi resmi, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Haastour agar ibadah tetap bersih dari transaksi yang meragukan.
