Umroh dengan sistem cicilan semakin banyak ditawarkan dan diminati. Bagi sebagian orang, skema ini terasa memudahkan karena tidak harus menyiapkan dana besar sekaligus. Namun, umroh adalah ibadah. Cara mencapainya tidak boleh menyalahi syariat dan tidak boleh menimbulkan mudarat finansial setelah pulang. Karena itu, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan sebelum memutuskan umroh dengan cicilan.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.”
(QS. Ali ‘Imran: 130)
Ayat ini menjadi landasan utama kehati-hatian dalam skema cicilan.
Memastikan Skema Cicilan Bebas Riba
Hal pertama dan paling krusial adalah memastikan cicilan tidak mengandung riba. Banyak cicilan umroh menggunakan sistem bunga, denda keterlambatan, atau kenaikan harga karena waktu. Semua ini termasuk riba yang diharamkan.
Jika harga paket naik karena pembayaran ditunda dan kenaikan itu berbasis waktu, bukan akad jual beli yang jelas sejak awal, maka itu bermasalah. Cicilan yang dibolehkan adalah yang menggunakan akad syariah, harga disepakati di awal, dan tidak berubah sampai lunas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)
Memahami Akad yang Digunakan
Jangan hanya fokus pada nominal cicilan. Pahami akadnya. Apakah akad jual beli (murabahah), talangan (qardh), atau kerja sama dengan lembaga pembiayaan.
Akad harus jelas, tertulis, dan dipahami. Ketidakjelasan akad termasuk gharar, dan gharar dilarang dalam muamalah.
Mengukur Kemampuan Finansial Secara Realistis
Cicilan bukan solusi jika kemampuan finansial sebenarnya belum mencukupi. Jangan memaksakan cicilan jika berisiko mengganggu nafkah keluarga, pendidikan anak, atau kewajiban lain.
Umroh adalah ibadah sunnah. Menelantarkan kewajiban demi ibadah sunnah adalah kesalahan prioritas.
Allah berfirman:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”
(HR. Abu Dawud)
Menghindari Hutang Jangka Panjang
Cicilan umroh seharusnya jangka pendek dan terukur. Jika cicilan terlalu panjang dan memberatkan, maka risikonya besar. Hutang yang terus dibawa setelah pulang umroh bisa menghilangkan ketenangan ibadah yang telah dilakukan.
Nabi ﷺ sangat serius dalam masalah hutang, bahkan menunda menshalati jenazah yang masih memiliki hutang dan belum ada penjaminnya.
Memastikan Keberangkatan Tidak Bergantung pada Pelunasan Setelah Berangkat
Waspadai skema yang memberangkatkan jamaah sebelum cicilan lunas, lalu sisanya dibebankan dengan penalti atau tekanan setelah pulang. Ini berbahaya secara finansial dan mental.
Keberangkatan yang sehat adalah yang jelas status pembayarannya dan tidak menyisakan konflik setelah ibadah selesai.
Memeriksa Legalitas Travel dan Mitra Pembiayaan
Pastikan travel umroh resmi, berizin, dan memiliki rekam jejak baik. Jika ada pihak pembiayaan, pastikan lembaganya legal dan berbasis syariah.
Banyak kasus gagal berangkat terjadi karena jamaah tergiur cicilan murah tanpa memeriksa kredibilitas penyelenggara.
Menghitung Total Biaya dengan Jujur
Jangan hanya melihat cicilan per bulan. Hitung total biaya sampai lunas. Bandingkan dengan harga tunai. Jika selisihnya tidak wajar, itu indikasi masalah.
Transparansi biaya adalah tanda muamalah yang sehat.
Menjaga Niat dan Ketulusan
Niat umroh harus dijaga dari dorongan gengsi atau tekanan sosial. Umroh bukan ajang pembuktian status. Jika belum mampu, menunda umroh sambil menabung lebih aman dan lebih bersih secara syariat.
Allah menilai niat dan usaha, bukan kecepatan berangkat.
Kesimpulan
Umroh dengan cicilan bisa dibolehkan jika memenuhi syarat syariat, bebas riba, akad jelas, dan tidak memberatkan kewajiban hidup. Jika mengandung riba, gharar, atau memicu hutang berat, maka lebih baik ditinggalkan.
Ibadah yang benar tidak dibangun di atas transaksi yang haram.
Jika kamu ingin memahami opsi umroh yang aman secara syariat, transparan secara biaya, dan tidak memberatkan keuangan,
konsultasikan rencana umrohmu bersama Haastour.
Haastour membantumu memilih solusi umroh yang sesuai kemampuan, jelas akadnya, dan insyaAllah lebih menenangkan hati sebelum, saat, dan setelah ibadah.
