Jawaban singkat:
Umrohnya sah secara fiqih, tetapi berdosa dan tidak mabrur. Bahkan besar kemungkinan tidak diterima di sisi Allah.
Penjelasan yang lurus dan tegas
1. Sah secara fiqih (menggugurkan kewajiban)
Mayoritas ulama menjelaskan:
Jika rukun dan wajib umroh terpenuhi (ihram, thawaf, sa’i, tahallul), maka umrohnya sah meskipun biaya berasal dari harta haram.
➡️ Artinya: kewajiban umroh (bagi yang bernazar atau umroh sunnah) dianggap terlaksana.
Namun ini hanya sah secara hukum lahir, bukan berarti baik atau diterima.
2. Haram secara dosa dan terancam tidak diterima
Menggunakan harta haram adalah maksiat besar, dan ibadah yang dibangun di atas maksiat terancam tertolak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
Lalu Nabi ﷺ menyebutkan seseorang yang berdoa dengan sungguh-sungguh, tetapi:
“Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana doanya akan dikabulkan?”
(HR. Muslim)
📌 Jika doa saja bisa tertolak, maka ibadah besar seperti umroh lebih layak ditakuti tidak diterima.
3. Umroh dengan harta haram = tidak mabrur
Ulama sepakat:
Umroh yang mabrur mustahil lahir dari harta haram.
Sebagian ulama salaf bahkan berkata:
“Jika seseorang berhaji atau umroh dengan harta haram, maka yang menjawab talbiyahnya adalah:
‘Tidak ada sambutan bagimu dan tidak ada kebahagiaan.’”
Maknanya: ibadahnya kosong dari pahala.
4. Dalil Al-Qur’an tentang harta haram
Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.”
(QS. Al-Baqarah: 172)
Dan firman-Nya:
“Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
➡️ Ibadah yang dibiayai dari yang batil bertentangan langsung dengan perintah Allah.
Kesimpulan jujur tanpa dipermanis
- ✔️ Sah secara fiqih
- ❌ Berdosa besar
- ❌ Tidak mabrur
- ❌ Terancam tidak diterima oleh Allah
Lebih baik menunda umroh sampai harta halal,
daripada berangkat cepat tapi pulang tanpa pahala.
Nasihat penutup
Jika seseorang benar-benar ingin dipanggil Allah ke Baitullah,
maka Allah akan bukakan jalan dari harta yang halal, meski sedikit.
Umroh bukan soal berangkat atau tidak,
tapi diterima atau ditolak.
Jika ingin memastikan umroh dilakukan sesuai Sunnah dan dari harta yang bersih,
konsultasikan rencanamu dengan Haastour, agar perjalanan ibadahmu tidak hanya sah di mata manusia, tetapi diterima di sisi Allah ﷻ.
Ibadah Umroh Tapi Menggunakan Harta Haram, Sah Kah Umrohnya?
Jawaban singkat:
Umrohnya sah secara fiqih, tetapi berdosa dan tidak mabrur. Bahkan besar kemungkinan tidak diterima di sisi Allah.
Penjelasan yang lurus dan tegas
1. Sah secara fiqih (menggugurkan kewajiban)
Mayoritas ulama menjelaskan:
Jika rukun dan wajib umroh terpenuhi (ihram, thawaf, sa’i, tahallul), maka umrohnya sah meskipun biaya berasal dari harta haram.
➡️ Artinya: kewajiban umroh (bagi yang bernazar atau umroh sunnah) dianggap terlaksana.
Namun ini hanya sah secara hukum lahir, bukan berarti baik atau diterima.
2. Haram secara dosa dan terancam tidak diterima
Menggunakan harta haram adalah maksiat besar, dan ibadah yang dibangun di atas maksiat terancam tertolak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
Lalu Nabi ﷺ menyebutkan seseorang yang berdoa dengan sungguh-sungguh, tetapi:
“Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana doanya akan dikabulkan?”
(HR. Muslim)
📌 Jika doa saja bisa tertolak, maka ibadah besar seperti umroh lebih layak ditakuti tidak diterima.
3. Umroh dengan harta haram = tidak mabrur
Ulama sepakat:
Umroh yang mabrur mustahil lahir dari harta haram.
Sebagian ulama salaf bahkan berkata:
“Jika seseorang berhaji atau umroh dengan harta haram, maka yang menjawab talbiyahnya adalah:
‘Tidak ada sambutan bagimu dan tidak ada kebahagiaan.’”
Maknanya: ibadahnya kosong dari pahala.
4. Dalil Al-Qur’an tentang harta haram
Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.”
(QS. Al-Baqarah: 172)
Dan firman-Nya:
“Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
➡️ Ibadah yang dibiayai dari yang batil bertentangan langsung dengan perintah Allah.
Kesimpulan jujur tanpa dipermanis
- ✔️ Sah secara fiqih
- ❌ Berdosa besar
- ❌ Tidak mabrur
- ❌ Terancam tidak diterima oleh Allah
Lebih baik menunda umroh sampai harta halal,
daripada berangkat cepat tapi pulang tanpa pahala.
Nasihat penutup
Jika seseorang benar-benar ingin dipanggil Allah ke Baitullah,
maka Allah akan bukakan jalan dari harta yang halal, meski sedikit.
Umroh bukan soal berangkat atau tidak,
tapi diterima atau ditolak.
Jika ingin memastikan umroh dilakukan sesuai Sunnah dan dari harta yang bersih,
konsultasikan rencanamu dengan Haastour, agar perjalanan ibadahmu tidak hanya sah di mata manusia, tetapi diterima di sisi Allah ﷻ.
