Miqat adalah batas yang ditetapkan syariat bagi orang yang hendak haji atau umroh untuk memulai niat ihram. Miqat bukan sekadar aturan teknis, tapi bagian dari ketaatan. Melanggarnya tanpa uzur adalah dosa dan wajib dam (denda).
📖 Dalil:
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
1. Pengertian miqat secara syar’i
Miqat terbagi menjadi dua:
- Miqat zamani → batas waktu (khusus haji)
- Miqat makani → batas tempat (haji dan umroh)
Dalam umroh, yang wajib diperhatikan adalah miqat makani.
Artinya:
❗ Seseorang tidak boleh melewati miqat tanpa ihram jika memang berniat umroh atau haji.
2. Tempat-tempat miqat yang ditetapkan Rasulullah ﷺ
Miqat ini bukan hasil ijtihad modern, tapi ditentukan langsung oleh Nabi ﷺ.
📖 Hadits:
“Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berikut miqat makani yang sah:
1. Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali)
Untuk:
- Penduduk Madinah
- Jamaah yang datang dari arah Madinah
Letak:
- ±11 km dari Madinah
- ±450 km dari Makkah
Ini miqat paling jauh jaraknya.
2. Al-Juhfah (sekarang Rabigh)
Untuk:
- Penduduk Syam (Suriah, Yordania)
- Mesir
- Afrika Utara
- Jamaah dari arah barat laut
Catatan:
- Karena Al-Juhfah rusak, jamaah ihram di Rabigh
3. Qarnul Manazil (As-Sail al-Kabir)
Untuk:
- Penduduk Najd
- Jamaah dari arah timur (termasuk sebagian Asia)
Sering dipakai jamaah pesawat yang melintas wilayah ini.
4. Yalamlam
Untuk:
- Penduduk Yaman
- Jamaah dari arah selatan
Banyak dipakai jamaah Asia Tenggara via jalur selatan.
5. Dzatu ‘Irq
Untuk:
- Penduduk Irak
- Jamaah dari arah timur laut
3. Miqat bagi jamaah pesawat udara
Bagi jamaah yang naik pesawat:
- Ihram sebelum atau saat sejajar miqat
- Biasanya diumumkan oleh kru pesawat
Jika ragu:
✔️ Niat ihram dari bandara keberangkatan boleh
✔️ Ihram lebih awal sah
❌ Ihram setelah melewati miqat tanpa dam → tidak boleh
4. Miqat bagi penduduk Makkah dan sekitarnya
- Haji → ihram dari Makkah
- Umroh → wajib keluar tanah haram
Tempat populer:
- Tan’im (Masjid Aisyah)
- Ji’ranah
- Hudaibiyah
📖 Dalil:
Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha ihram umroh dari Tan’im.
(HR. Bukhari)
5. Konsekuensi melanggar miqat
Jika:
- Berniat umroh
- Melewati miqat tanpa ihram
Maka:
- Wajib dam (menyembelih kambing di tanah haram)
- Jika tidak, berdosa
Ini bukan masalah kecil.
Kesimpulan Tegas
✔️ Miqat adalah batas syar’i, bukan formalitas
✔️ Tempat miqat ditetapkan Nabi ﷺ
✔️ Melanggarnya tanpa uzur wajib dam
✔️ Lebih aman ihram lebih awal daripada terlambat
Jika ingin dibimbing memahami miqat secara praktis sesuai rute perjalanan,
kamu bisa konsultasi dengan Haastour agar ibadahmu sah, tertib, dan tidak terbebani pelanggaran fiqih.
